PHP! Donasi RP 2T Palsu

PHP! Donasi RP 2T Palsu

Tue, 03 Aug 2021Posted by Admin

Pengusaha yang disebut “kaya raya” pendonor uang bantuan Covid-19 sebesar 2 Triliun akhirnya diperiksa pihak berwajib, anak bungsu Akidi Tio berstatus wajib lapor usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (2/8). Penyidik Polda Sumsel masih belum mendapatkan kepastian mengenai rencana pemberian bantuan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel dari Akidi Tio tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, Heriyanti bersama suaminya Rudi Sutadi dan anaknya diperbolehkan pulang usai pemeriksaan yang digelar pada pukul 13.00 hingga 22.00 Senin (2/8) kemarin. Penyidik mengantarkan mereka ke kediamannya di kawasan Ilir Timur I, Palembang dan tetap mengawasi mereka.

"Statusnya wajib lapor, jadi rumahnya juga dijaga oleh anggota kita," ujar Hisar, Senin (2/8) malam.

Polda Sumsel awalnya sempat menunggu pencairan sumbangan Rp2 triliun itu hingga pukul 14.00 WIB. Namun, uang itu tak kunjung ada. Hal inilah yang kemudian membuat Heriyanti dan Hardi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Tujuannya, untuk mengetahui keberadaan uang tersebut.

"Yang bersangkutan masih menjanjikan uang tersebut cair besok (hari ini, Selasa 3/8)," ujar Hisar.

Heriyanti dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait polemik pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam 10 tahun penjara atas jeratan pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946.

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Namun berselang dua jam, pernyataan Kombes Ratno diralat oleh Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi yang menyatakan bahwa Heriyanti masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan."

"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis Di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," kata Supriadi.

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Irjen Eko Indra mengaku hanya berniat baik untuk menerima masyarakat yang hendak menyumbang dengan jumlah besar.

"(Merasa kena prank) Tidak, kecuali ada yang saya harapkan. Saya berpikir positif saja. Di tengah kondisi ini saya kan niat baik. Ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, ya saya salurkan. Saya mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan uang untuk membantu sesama," kata dia.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta Polda Sumsel untuk mengusut tuntas polemik ini. Deru menilai persoalan ini menambah gaduh situasi penanganan pandemi Covid-19.

"Saya sebagai pemimpin daerah meminta polri menindak tegas siapapun yang membuat kegaduhan, membuat polemik sehingga suasana penanganan Covid-19 ini menjadi terusik, " ujar Herman Deru.