Polisi Amankan Truk Yang Bawa Ratusan Anjing Terikat Di Semarang
Wed, 10 Jan 2024Posted by AdminPolisi berhasil menggagalkan pengiriman 226 anjing untuk konsumsi manusia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Operasi ini menyebabkan penangkapan lima orang terkait. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyampaikan bahwa mereka menerima laporan dari aktivis hewan mengenai pengiriman ratusan anjing dalam sebuah truk yang datang dari arah barat, yaitu Jakarta. Bersama dengan aktivis hewan, polisi menghentikan truk berwarna kuning yang membawa anjing pada Sabtu (6/1/2024) pukul 22.30 WIB.
Irwan menjelaskan, "Mengamankan satu buah truk yang berisi hewan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang," pada Minggu (7/1).
Dalam truk tersebut, terdapat 226 ekor anjing yang kondisinya sangat memprihatinkan, beberapa di antaranya memiliki mulut terikat, dan sebagian lainnya bahkan dimasukkan ke dalam karung. Anjing-anjing tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk mendapatkan perawatan sementara.
"KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor. Piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan terlapor 1 dan 2 beserta KBM truk dibawa ke Polrestabes Semarang dengan dikawal anggota PJR Polrestabes Semarang," ungkapnya.
Detail peristiwa ini diunggah di akun resmi @pcc.polrestabessemarang, yang memperlihatkan truk saat dihentikan. Irwan, dalam video tersebut, menjelaskan bahwa truk tersebut berangkat dari Subang menuju Solo Raya.
Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 89 jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah oleh UU No 18 Tahun 2009 jo Pasal 302 KUHP. Selain itu, terdapat ancaman Pasal 204 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.