Polisi Virtual Diresmikan Untuk Netizen Indonesia Yang Toxic!

Polisi Virtual Diresmikan Untuk Netizen Indonesia Yang Toxic!

Mon, 01 Mar 2021Posted by Admin

Microsoft mengumumkan tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020. Dalam laporan berjudul 'Digital Civility Index (DCI)', Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara yang disurvei untuk tingkat kesopanan, sekaligus menjadi yang terendah di Asia Tenggara.

Laporan itu berdasarkan survei yang diikuti oleh 16.000 responden di 32 negara. Sistem penilaian laporan tersebut berkisar dari skala nol hingga 100. Semakin tinggi skor maka semakin rendah kesopanan daring di negara tersebut.

Terdapat tiga risiko utama di ruang digital yang dihadapi warga Indonesia, yakni hoax dan scam (+13), ujaran kebencian (+5), dan diskriminasi (-2).

Secara keseluruhan, 54 persen kaum milenial yang paling terpukul dalam konteks itu. Kemudian disusul Generasi Z (47 persen), Generasi X (39 persen), dan Boomers (18 persen).

Dengan adanya masalah ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan gagasan Virtual police guna beroperasi untuk menegur akun media sosial (medsos) yang berpotensi terkena pidana dan menyebarkan hoax.

Namun, bagaimana jika akun tersebut menolak teguran yang diberikan oleh virtual police?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.mengingatkan bahwa ada risiko apabila pemilik akun medsos mengabaikan peringatan dari virtual police. Jika sampai ada yang tersinggung dengan postingan itu, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melapor.

Agus juga mengatakan, jika unggahan yang diperingatkan sekadar bersifat pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian non SARA, maka ruang mediasi terbuka. Namun, hal berbeda jika konten yang diunggah berpontensi menimbulkan konflik dan berbau SARA.

Argo menjelaskan virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Virtual police akan meminta agar postingan yang berpotensi pidana tersebut dihapus.

"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," sambungnya.