Potensi Kena Pidana? Polisi Tegur Pengendara Kawal Ambulans

Potensi Kena Pidana? Polisi Tegur Pengendara Kawal Ambulans

Wed, 22 Dec 2021Posted by Admin

Beredar sebuah video seorang Polisi yang menegur pengendara motor. Diketahui pengendara motor tersebut sedang menjalankan tugas sebagai pengawal ambulans di lalu lintas.

Ia terpaksa ditilang karena pengawalan lalu lintas seharusnya dilakukan oleh pihak berwajib.

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Polisi dalam video.

Video yang dibagikan akun TikTok sennulvc pada Jumat (17/12/2021) menarik banyak penonton.

"Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total, jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana loo. Jangan gitu ya lain kali," tulis keterangan dalam video.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, tercatat dalam Undang-Undang menjadi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. 

 

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Menurut penjelasan pihak berwenang dalam video, itu merupakan tugas Polisi dalam melancarkan lalu lintas. Warga sipil tidak memiliki kewenangan dalam mengatur lalu lintas. Seringkali konvoi ambulans memicu keresahan warga dengan bersikap rusuh di jalan raya

"Saya jelaskan ya, Anda telah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12 UU Nomor 22. Di mana yang berhak mengawal adalah kepolisian negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan," tegas polisi.

Dijelaskan oleh Korlantas Polri Brigjen Pol Aan, pengawalan lalu lintas yang ditugaskan bagi Polantas juga sudah melalui tahap sertifikasi. Polantas tertentu tidak sembarang mengawal lalu lintas.