PPKM Level 1 Di 6 Daerah, Mall Hingga Bioskop Bisa Kembali Beroperasi 100 Persen
Wed, 23 Mar 2022Posted by AdminPada evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, kini ada 6 daerah yang masuk Level 1 PPKM. Perkembangan Level PPKM daerah dinilai membaik seiring kasus COVID-19 nasional melandai. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengizinkan sejumlah tempat publik di wilayah PPKM level 1 beroperasi 100 persen.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Maret 2022.
Pemerintah kini mengizinkan bioskop yang berada di level 1 beroperasi secara penuh atau 100 persen. Sementara itu, bioskop di wilayah PPKM level 2 beroperasi 75 persen dan daerah level 3 hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas.
Adapun daerah Level 1 PPKM, antara lain Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan, yang seluruhnya berada di Jawa Timur.
"Bioskop (di wilayah level 1) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," Ungkap Inmendagri, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian, tempat ibadah di kabupaten/kota level 1 juga bisa buka 100 persen.
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi Inmendagri.
Dalam InMendagri PPKM Jawa-Bali terbaru juga terlihat jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan, dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejalan dengan itu, daerah pada Level 2 mengalami kenaikan, dari 55 daerah menjadi 77 daerah. PPKM Jawa-Bali pun diperpanjang dari 22 Maret - 4 April 2022.