PPKM Mikro Diperketat! Mal Tutup Jam 5 Sore
Tue, 29 Jun 2021Posted by AdminKita sudah hampir memasuki kuartal ketiga tahun 2021, dan penularan Covid-19 saat ini masih terus melonjak. Hari Sabtu, 26 Juni kemarin baru saja terjadi rekor, dimana dalam satu hari tembus 21 ribu kasus positif virus SARS-CoV-2. Menanggapi kenaikan ini, aturan dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 akan segera direvisi oleh pemerintah. Perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen (TNI) Ganip Warsito menyebutkan akan ada pengetatan dari aturan PPKM Mikro. Menurutnya, 75 persen penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) akan diberlakukan di zona merah dan oranye, hingga jam operasional mal hanya sampai pukul 5 sore.
Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021), Ia mengatakan akan diberlakukan pembubaran secara tegas terhadap kerumunan. Kegiatan sosial kemasyarakatan juga sementara harus ditiadakan. Ganip sangat mewanti-wanti agar ini harus ditegakkan dengan baik.
Ganip Warsito mengatakan bahwa pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus coba evaluasi kegiatan non esensial sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. “Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00,” tambah Ganip.
Langkah ini tampaknya diambil sebagai upaya tegas pemerintah untuk mengembalikan kontrol terhadap pandemi yang telah menginfeksi 2.135.998 orang Indonesia ini. Diketahui juga kini masih terdapat 218.476 kasus aktif, 1.859.961 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 57.561 jiwa meninggal dunia. Sebagai upaya pencegahan, yuk kita jangan pernah lupa untuk untuk menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun).