PPN Kini Juga Merambah Ke Sekolah?

PPN Kini Juga Merambah Ke Sekolah?

Fri, 11 Jun 2021Posted by Admin

Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Dalam Pasal 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

Lalu, dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal. Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN sekarang. Namun, jika revisi KUP 'diketok', maka berpotensi dikenai PPN.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang  wacana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah atau jasa pendidikan melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"PGRI meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang [kebijakan ini]. Karena dengan kondisi Covid-19 ini, teman-teman swasta mulai PAUD sampai perguruan tinggi dalam suasana berjuang, suasana sulit," kata Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir.

Dudung menilai pemungutan pajak pada layanan pendidikan bukan hanya merugikan pengelola pendidikan, namun juga masyarakat. Menurutnya, akan banyak pengelola pendidikan yang membebani pajak kepada masyarakat karena tidak mampu menalangi pengeluaran lebih.

Akibatnya, biaya sekolah akan lebih mahal karena dibebani pajak. Kondisi tersebut, menurutnya akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan, khususnya dengan kondisi ekonomi yang masih lesu karena dampak pandemi Covid-19.

Jika pemerintah menginginkan wacana itu tetap dijalankan, Dudung menyarankan kebijakan tersebut dilakukan setelah ekonomi sudah kembali normal. Ia juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan pemungutan pajak itu.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengundang organisasi masyarakat terkait seperti PGRI, PP Muhammadiyah, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membahas keputusan tersebut karena bisa berdampak pada masyarakat luas.