Pura-Pura Jadi Dukun Pengobatan, Pria Di Bandung Cabuli Dua Siswi SMA

Pura-Pura Jadi Dukun Pengobatan, Pria Di Bandung Cabuli Dua Siswi SMA

Thu, 24 Mar 2022Posted by Admin

Seorang pria berusia 46 tahun berinisial W alias Abah W di Kabupaten Bandung, dilaporkan atas dugaan pencabulan. Pelaku W menjalankan aksinya dengan modus mengobati korban agar sembuh dari pelet. Kedua korban merupakan siswi SMA berusia 16 dan 15 tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo membenarkan kasus ini. Menurutnya, pelaku beraksi pada 14 Januari 2022 lalu.

Kusworo memaparkan kronologi kejadian, pasiennya atau korban korban anak 16 tahun itu dipijat oleh W, yang bersangkutan juga memijat dua titik organ sensitif korban.

"Pada saat selesai melakukan pijatan pada korban, kemudian tersangka juga mendengar ada suara tangisan dari luar ruang prakteknya," kata Kusworo.

Selanjutnya, tutur Kusworo, saat pelaku keluar di tempat prakteknya, dia menemukan ada anak 15 tahun yang sedang menangis karena putus dengan pacarnya.

"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan, agar tidak teringat-ingat kepada mantannya."

Pelaku, lanjut Kusworo, melakukan pijatan yang serupa pada korban kedua ini. Namun, kedua korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut, tidak sampai disetubuhi.

"Abah W ini menerima pasien (berusia 16 tahun) untuk disembuhkan, dari penyakit guna-guna atau pelet," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Setelah kejadian itu, kata Kusworo, keluarga dari korban, melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.

Kini pelaku ditindaklanjuti dengan cara melakukan pembicaraan kepada para saksi, kemudian visum, kemudian melakukan penyitaan pakaian korban yang digunakan saat tersangka melakukan aksinya, Lalu penyidik melakukan, penangkapan, penahanan, penyidikan serta pemeriksaan kepada tersangka.

"Kami tidak terpatok pada itu saja, kami membuka seluas-luas jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah.