Ramadan 1446 Hijriah : Pemerintah Atur Pembelajaran Siswa Dilakukan Di Rumah Dan Sekolah Saat Bulan Ramadan.

Ramadan 1446 Hijriah : Pemerintah Atur Pembelajaran Siswa Dilakukan Di Rumah Dan Sekolah Saat Bulan Ramadan.

Thu, 23 Jan 2025Posted by Admin

Dilansir oleh Detik News, Pemerintah memutuskan sekolah tidak libur full selama Ramadan 1446 Hijriah. Pemerintah mengatur pembelajaran siswa dilakukan di rumah dan sekolah saat bulan Ramadan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H. SEB itu ditetapkan tanggal 20 Januari yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.

Melalui SEB ini Kemenag menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan. Termasuk juga menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan.

"Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," demikian isi SEB, dilihat Selasa (21/1/2025).

Ada hal yang diatur soal pembelajaran murid selama Ramadan. Di awal puasa, pemerintah memutuskan para murid belajar dari rumah mulai tanggal 27 Februari.

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat," tulis SEB tersebut.

Selama pembelajaran dari rumah, siswa mendapat penugasan dari sekolah. Jadwal murid belajar di rumah mulai dari 27 Februari - 5 Maret 2025 dan di sekolah mulai dari 6 Maret - 25 Maret 2025

Dalam SEB ini pemerintah juga menganjurkan kegiatan bagi siswa selain beragama Islam. Selama Ramadan, murid non-muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.


"Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," tulis SEB tersebut.

Adapun para murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

----

Baca Selengkapnya : https://news.detik.com/berita/d-7743720/4-hal-di-aturan-siswa-belajar-di-rumah-dan-sekolah-selama-ramadan