RKHUP Final Soal Kumpul Kebo, Aparat Gak Bisa Asal Grebek

RKHUP Final Soal Kumpul Kebo, Aparat Gak Bisa Asal Grebek

Tue, 06 Dec 2022Posted by Admin

Pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tanggal 30 November 2022 mengenai larangan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Tapi dalam hal ini satpol PP tidak bisa asal menggerebek.

Tindak pidana perzinaan bisa diusut jika memenuhi kriterian yaitu adanya aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.

 

Sama seperti tindak zina, aturan kumpul kebo bisa dijerat undang-undang. Kriterianya jika aduan berasal dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Jadi sebenarnya untuk kedua pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan. Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.

Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Ditegaskan bahwa aparat penegak hukum tak bisa asal melakukan penggerebekan.

"Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan," ucap Eddy di acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11).