Sebar Video Seks Diancam 6 Tahun Penjara
Wed, 30 Dec 2020Posted by AdminMelalui imbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat tidak turut menyebarkan video yang memiliki konten pornografi. Sebab, hal itu melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Kominfo lewat Juru Bicaranya Dedy Permadi mengimbau agar masyarakat bisa bijak dengan gadget yang dipunya dan dalam memanfaatkan layanan internet serta medsos.
Untuk menghindari penyebaran konten negatif, salah satunya pornografi, Dedy menyebutkan bahwa literasi digital yang dilakukan bersama-sama dapat menghindari penyebaran konten tersebut.
"Kunci dari literasi digital adalah kerja bersama kita untuk menghindari persebaran konten negatif, dan di saat bersamaan mengoptimalkan konten positif dan produktif. Dengan demikian kita bisa memiliki ruang digital yang aman dan sehat untuk seluruh penggunanya," ujar Dedy.
Adapun video yang sedang heboh saat ini yang mengaitkan nama artis Indonesia, Gisel Anastasia. Pada akhirnya Gisel mengakui kepada polisi bahwa video syur itu dibuat pada 2017 bersama pemeran pria dalam video syur tersebut bernama Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Tentunya hal ini membuat rasa penasaran netizen terhadap video syur Gisel, membuat oknum memanfaatkan situasi dengan menjual video berdurasi selama 19 detik tersebut.