Sedih! Tidak Mendapat Alasan Kemanusiaan. Napi Perempuan Di Surabaya Melahirkan Anak Ke Lima Dan Akan Merawat Anaknya Di Penjara
Fri, 23 Sep 2022Posted by AdminNapi berinisial AV (37) telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki dengan berat 3 kilogram Rabu (21/9/2022). AV terjerat pasal 378 KUHP yang telah menjalankan masa hukumannya Rutan Perempuan Surabaya di Porong sejak 27 Juli 2022. Ia tersandung kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng dan divonis 12 bulan.
Perempuan asal Wonokromo, Surabaya itu masih harus menjalani sisa masa penahanannya hingga 17 April 2023.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Siti Viona Aidilla mengatakan AV usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong kembali menjalani sisa masa tahanan.
"AV masuk ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong pada 27 Juli 2022. Kalau tidak ada aral yang bersangkutan bebas pada bulan April 2023. Karena dia sedang melakukan perawatan bayi, kami akan mengajukan asimilasi," kata Viona di Rutan Kamis (22/9/2022).
Proses asimilasi tersebut memakan waktu satu hingga dua minggu. Selama menunggu asimilasi disetujui, VA harus merawat bayinya selama satu hingga dua minggu di rutan.
"Karena Napi ini divonis hanya satu tahun, proses tersebut hanya butuh waktu tidak lama sekitar satu sampai dua minggu. Setelah SK asimilasi turun napi tersebut akan bebas," tandas Voina.
Sebelumnya melahirkan, AV akan kembali ke rutan. Tapi pihak Rutan Perempuan Surabaya mengajukan asimilasi.
"Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya sedang sakit," katanya.