Sejarah Perpindahan Ibukota Indonesia
Fri, 30 Aug 2019Posted by AdminPresiden Joko Widodo resmi akan memindahkan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten yakni Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara. Pemindahan ini sebenarnya bukan hal yang sifatnya baru mengingat Indonesia sendiri sudah mengalami pemindahan ibukota selama beberapa kali di zaman Kolonial Belanda.
Jakarta-Yogyakarta
Pada awal tahun 1947 situasi keamanan di ibu kota Jakarta sangat tidak aman. Pasukan Belanda dengan nama NICA (Netherlands Indies Civil Administration) beserta sekutu mulai melakukan razia-razia dan penangkapan atas pejuang kemerdekaan Indonesia. Bahkan terjadi beberapa kali upaya penculikan dan pembunuhan atas Presiden Soekarno oleh pasukan NICA maupun. Pada 2 Januari 1946, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mengirimkan surat tawaran untuk memindahkan ibu kota RI ke Yogyakarta atas jaminan mereka berdua, tawaran ini pun diterima Bung Karno. Di tanggal 4 Januari 1946 dini hari, Bung Karno dan rombongan sampai di Yogyakarta di malam buta dan hari itu kota Yogyakarta resmi menjadi ibukota baru.
Yogyakarta-Bukittinggi
Saat itu Yogyakarta diserang oleh pasukan militer Belanda dalam Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948, sehingga Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan di Pulau Bangka.
Sjafruddin Prawiranegara mendapat amanat untuk membentuk pemerintahan darurat di Bukittinggi yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Baca juga: Peristiwa Penting Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Bukittinggi-Yogyakarta
Soekarno-Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan amanat pemerintahan negara dan membubarkan PDRI secara resmi pada 13 Juli 1949. Yogyakarta kemudian menjadi ibu kota Republik Indonesia, yang merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibentuk pada 27 Desember 1949.
Yogyakarta-Jakarta
Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini membuat Jakarta kembali menjadi ibu kota Republik Indonesia secara de facto.
Akhirnya Jakarta secara de jure menjadi ibu kota Indonesia dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai ibu kota negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.