Semakin Canggih! Polisi Sekarang Bisa Tilang Pengendara Via Udara Pakai Drone
Fri, 14 Oct 2022Posted by AdminDirektorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah saat ini sudah mulai mengawasi jalan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dengan teknologi baru yaitu drone. Lantas apa saja pelanggaran yang bisa ditindak polisi menggunakan ETLE drone?
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan akan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE drone. Namun saat ini ETLE drone baru berlaku di wilayah Semarang.
"Nggak pakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan handphone," ucap Agus saat, Senin (10/10/2022), dilansir dari Detikcom.
ETLE drone merupakan bagian dari pembaharuan ETLE mobile device, yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile.
Kamera ETLE saat ini sudah terpasang di mobil patroli kepolisian. Kamera ETLE mobile onboard ini dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis.
Kemudian ETLE Mobile Handheld juga sudah dioperasikan. Petugas kepolisian yang bertugas menggunakan smart gadget sebagai alat capture pelanggaran lalin, dan langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.
Cara kerja ETLE mobile menggunakan drone sama dengan ETLE statis yaitu petugas akan melakukan pengambilan gambar yang nantinya akan dikirim ke back office di polres maupun polda, kemudian pelanggaran tersebut langsung diproses untuk kemudian akan diterbitkan surat konfirmasi tilang.
Petugas polisi yang nantinya mengoperasikan ETLE drone juga sudah dilatih oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia.
"Jadi kami sudah kerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, jadi peng-capturean, pelanggaran menggunakan drone, semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa harus ada polisi, tertib dan patuh berlalu lintas," pungkasnya.