Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Aturan Pajak Bagi Karyawan Gaji Rp 5 Juta

Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Aturan Pajak Bagi Karyawan Gaji Rp 5 Juta

Wed, 04 Jan 2023Posted by Admin

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pekerja yang bergaji Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Hal tersebut membuat banyak warganet berkomentar. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan karyawan dengan gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. 

Berita ini bermula pada saat lapisan tarif penghasilan kena pajak (PKP) sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dan tarifnya tetap 5%. Pada dasarnya, penambahan lapisan tarif tersebut malah memberi keringanan bagi wajib pajak.

Berdasarkan UU HPP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan yaitu bagi wajib pajak orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Kemudian, tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk seseorang wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Dengan begitu, sebenarnya tidak ada hal baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak bagi orang pribadi dengan gaji sampai Rp 5 juta per bulan.

"Untuk gaji Rp 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN ATURAN PAJAK," ucap Sri Mulyani dalam akun pribadi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, maka akan membayar pajak sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp 25 ribu/bulan (0,5% dari penghasilan). Lalu untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta dan sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak bebas pajak.

"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," tambahnya.

Kemudian, Sri Mulyani juga menanggapi omongan warganet yang menyebutkan orang kaya dan para pejabat harus bayar pajak lebih banyak dibanding orang biasa. Hal ini sudah dibenarkan dan sudah dilakukan pemerintah lewat UU HPP.

"SETUJU DAN BETUL BANGET..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun..! Besar ya.. adil bukan?," ungkap Sri Mulyani.