Masuk Kerja Jadi 6 Hari. Perppu Cipta Kerja Tuai Amukan
Tue, 03 Jan 2023Posted by AdminPresiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada salah satu poin dalam Perppu tersebut yang menuai kecaman, yaitu mengenai waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.
Sebagai informasi, aturan ini masih termasuk dalam Pasal 79 dalam UU Cipta Kerja dan merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian untuk ayat 1 tidak ada perubahan, karena di dalamnya sama-sama mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Setelah direvisi, waktu istirahat tersebut pun diubah, yang tadinya 5 hari kerja dan 2 hari libur dalam sepekan, menjadi 6 hari kerja dan 1 hari libur.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," dikutip dari Pasal 79 ayat 2 Perpu Cipta Kerja, Senin (2/1).
Kemudian, untuk aturan yang mengatur istirahat jam kerja yaitu paling sedikit waktunya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam, lalu waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut pun tidak ada yang mengatur mengenai jangka waktu istirahat panjang. Sebagaimana untuk cuti tahunan yang dimiliki oleh setiap pekerja yaitu paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," seperti yang tertulis pada Pasal 79 ayat 4 Perpu Cipta Kerja.