Subsidi Gaji Cair Hari Ini, Ini Syarat Mendapatkannya!
Thu, 27 Aug 2020Posted by AdminProgram pemerintah yang ditunggu-tugngu akhirnya diluncurkan juga. Setelah tertunda, dana bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp 5 jura cair hari ini. Totalnya, aka nada 15,7 juta pekerja yang menerima bantuan ini. Hari ini, 2,5 juta pekerja akan menerima bantuan tahap I dan diharapkan September 2020 nanti 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan. Adapun syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bantuan Rp 600 Ribu Gagal Didapat?
-WNI yang dapat dibuktikan dengan Nomor Iduk Kependudukan
-Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
-Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta
-Pekerja/buruh penerima upah
-Memiliki rekening bank aktif
-Tidak termasuk dalam penerima program Kartu Prakerja, dan
-Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
Baca juga: Apa Sih RUU Omnibus Law?
Terkait ketertundaan cairnya program ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa tanggal 25 Agustus 2020 kemarin sebetulnya adalah hari launching program ini dan bukan merupakan tanggal rencana transfer. Namun, per hari ini dana sudah resmi mulai ditransfer ke rekening penerima.
Jika Sobat7 merasa termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan namun belum menerima transfer, tidak perlu khawatir. Program subsidi ini diluncurkan secara bertahap dan pada tahap I ini hanya diberikan untuk 2,5 juta pekerja dari target 15,7 juta. Jika pun Sobat7 termasuk ke dalam 2,5 juta orang pertama ini, keterlambatan transfer sampai besok masih mungkin terjadi mengingat banyaknya pihak yang harus ditransfer. Kini, dari total jumlah penerima, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil mengumpulkan 13,8 juta rekening dan Permenaker telah menyesuaikan 10,8 juta data.