Syarat Test PCR Dan Antigen Perjalanan Domestik Resmi Di Hapus!

Syarat Test PCR Dan Antigen Perjalanan Domestik Resmi Di Hapus!

Tue, 08 Mar 2022Posted by Admin

Di tengah penurunan kasus Covid-19, Pemerintah menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri bagi seluruh moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut. Dalam rangka transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.

Berdasarkan data yang dievaluasi, Pemerintah menemukan tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan. Termasuk kondisi rawat inap rumah sakit juga mengalami penurunan dan kasus kematian akibat Covid-19 yang melandai.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Selain terkait syarat perjalanan domestik, Pemerintah juga membuat kebijakan bagi kompetisi olahraga di Tanah Air. Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Meski begitu, kapasitas penonton yang diperbolehkan akan bergantung pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing wilayah. 

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Kapasitas penonton untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 sebanyak 25%. Sementara, daerah di PPKM level 3 sebanyak 50%, level 2 sebesar 75%, dan level 1 bisa menerapkan kapasitas penuh atau 100%.

Pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya.