TAU GAK SIH - Jenis-Jenis Paspor Di Indonesia
Fri, 14 Feb 2020Posted by AdminPaspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap orang jika ingin melakukan perjalanan lintas negara. Paspor berisikan identitas diri dan juga sebagai bukti bahwa kamu memiliki kewarganegaraan. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak terduga, kamu bisa mendatangi langsung Kedutaan RI di negara yang sedang dikunjungi. Sama halnya dengan SIM, paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah melewati batas, kamu harus melakukan perpanjangan paspor.
Tiap negara memiliki desain berbeda pada paspornya. Di Indonesia sendiri pada dasarnya memiliki 3 jenis paspor dengan warna utama sampul yang berbeda, yakni hijau, biru dan hitam. Lantas apa yang membedakan ketiga jenis paspor ini? Yuk simak ulasannya di bawah ini.
1. Paspor Biasa
Jenis paspor ini biasa dimiliki oleh masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri. Paspor biasa umumnya memiliki sampul berwarna hijau. Paspor jenis ini terbagi menjadi dua, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektornik (e-paspor).
Jika ingin membuatnya, kamu bisa mengajukan paspor melalui online atau secara manual dengan datang langsung ke kantor imigrasi.
2. Paspor Dinas
Paspor dinas merupakan paspor yang diterbitkan untuk PNS dan konsultan pemerintahan yang bertugas untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara dan identik dengan sampul berwarna biru.
3. Paspor Diplomatik
Jenis paspor ini dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri dan diperuntukkan kepada seseorang yang bertugas melakukan perjalanan diplomatik, guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Paspor ini identik dengan warna hitam pada sampulnya.
Nah sekarang kamu sudah tahu kan jenis-jenis paspor di Indonesia dan masing-masing kegunaannya. Nantikan Tau Gak Sih selanjutnya di official website TRANS7 setiap hari Senin dan Jumat. Jangan sampai ketinggalan!