Temukan Bukti Baru, Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Kecelakaan
Tue, 07 Feb 2023Posted by AdminKasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra, dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono memasuki babak baru. Hal tersebut karena Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan dan menemukan adanya bukti baru.
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerang Selatan, Senin (6/2), dilansir dari Detikcom.
Tim monitoring, evaluasi dan analisa langsung bergegas untuk menindaklanjuti bukti baru tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus. Lebih lanjut, Trunoyudo tidak merinci pasti bukti baru dalam kasus tersebut. Diketahui bukti baru ini ditemukan setelah pengawas melakukan audit investigasi mendalam.
"Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur. Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk memeriksa guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," tuturnya.
Tim monitoring memberi rekomendasi dalam gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi itu. Salah satunya yaitu mencabut status tersangka Hasya, korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,"ungkap Truno.
Selain itu Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.