Terbukti Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka
Fri, 31 Mar 2023Posted by AdminRafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi oleh KPK. Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3).
Diketahui kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini telah naik ke tingkat penyidikan. Maka dari itu, status Rafael secara otomatis telah naik menjadi tersangka. Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan aksi pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
Rafael Alun mulai disebut-sebut dan menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Kemudian, Harta yang dimiliki Rafael yaitu Rp 56 miliar dalam LHKPN. Lalu, harta tersebut dicurigai karena dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
Kemudian, Rafael Alun langsung melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Setelah dari situ, KPK menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael menjadi tingkat penyelidikan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.