Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Tilang Elektronik Jadi Gimana?

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Tilang Elektronik Jadi Gimana?

Tue, 16 May 2023Posted by Admin

Polri kembali menerapkan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sejumlah wilayah. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.

"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, pada Senin (15/5/2023) lalu. 

Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah karena keterbatasan prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah, yang membuat pelanggaran tersebut tidak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik.

Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia mengatakan, dari hasil evaluasi tersebut terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak dilengkapi e-TLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual ditiadakan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," terang Sandi.

Saat ditanyai soal potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual diberlakukan kembali, Sandi menyampaikan akan dilakukan pengawasan ketat dan berjenjang saat polantas bertugas. Sandi juga menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.