UMP Jakarta Naik 225 Ribu, Pengusaha Gugat Anies Baswedan

UMP Jakarta Naik 225 Ribu, Pengusaha Gugat Anies Baswedan

Sun, 19 Dec 2021Posted by Admin

 

UMP Jakarta naik sebesar Rp225 ribu, namun hal itu menjadi pertentangan bagi para pengusaha, mereka ingin menggugat kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dilansir melalui Detikcom, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, beberapa pengusaha akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Setidaknya ke ranah PTUN.

Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha.

Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.  Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.

Ia menambahkan, bahwa keputusan Anies tersebut tidak berdasarkan kesepakatan bersama, bukan masalah naik atau turun UMP, tapi regulasi ini sudah di luar batas.

Sementara Anies mengklaim telah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan menaikkan UMP. Dia memberi gambaran bahwa pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.