Jalur Pejabat, Karantina Bisa Diskon Kurang Dari 10 Hari

Jalur Pejabat, Karantina Bisa Diskon Kurang Dari 10 Hari

Fri, 17 Dec 2021Posted by Admin

Diumumkan peraturan baru mengenai ketentuan karantina bagi pejabat selama 10 x 24 jam. Alasan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk melakukan karantina selama 10 hari sepulang dari luar negeri demi keperluan dinas.

"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina Mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada pejabat eselon 1 ke atas,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito  

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Agar tidak menghambat kinerja pemerintah, pemberlakuan putusan ini hanya diberikan kepada kalangan pejabat negara maupun WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA.​​​​​​

“Yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).

Fasilitas karantina mandiri khusus pejabat harus memenuhi prosedur harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

"Setiap pelaku perjalanan internasional memiliki resiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain, maka ditentukan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayanan publik untuk tetap melakukan karantina," terang Wiku. 

Menurutnya potensi penularan ini sama besarnya bagi setiap individu. Diharapkan bagi para pejabat menaati aturan karantina mandiri terutama pekerjaan yang melibatkan kontak dengan masyarakat.