Ungkap Rahasia Dibalik Klaster Perkantoran DKI Jakarta
Thu, 30 Jul 2020Posted by AdminPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta akan berakhir pada 30 Juli 2020. PSBB Transisi sendiri telah diperpanjang sebanyak tiga kali sejak dimulai pada 5 Juni 2020 lalu. Selama pemberlakuannya, angka penambahan kasus positif justru melonjak dan lahir beberapa klaster baru. Salah satunya adalah klaster perkantoran.
Baca juga: Harga Emas Naik Terus, Jual Atau Tahan Ya?
Menurut data terakhir, ada 90 klaster perkantoran dengan total kasus positif sebanyak 459. Angka ini meningkat hampir 10 kali lipat dari saat PSBB sebelumnya. DImana saat PSBB hanya ada 43 kasus. Untuk pesebaran klasternya sendiri, per 28 Juli adalah sebagai berikut:
-Kementerian: 20 klaster, 139 kasus
-Badan/lembaga: 10 klaster, 25 kasus
-Kantor di lingkungan Pemda DKI: 34 klaster, 141 kasus
-Kepolisian: 1 klaster, 35 kasus
-Swasta: 14 klaster, 92 kasus
Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah kemudian mengatakan bahwa saat ini perkantoran menduduki urutan kelima klaster Corona di DKI Jakarta. Menurutnya, asal virus tersebut mungkin bukan di kantor, namun dari wilayah luar kantor seperti rumah atau perjalanan, yang kemudian terbawa dan menyebar. Ia pun kembali mengingatkan untuk waspada, terutama pengguna moda transportasi umum.
Tak hanya itu, Dewi pun menghimbau untuk disiplin di kantor dengan mengutamakan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak, mengenakan masker, rutin cuci tangan dan menghindari kerumunan. Kapasitas kantor pun wajib dibatasi 50% atau lebih rendah dan memastikan sirkulasi udara baik untuk mengurangi resiko penularan. Atur pula shift masuk dengan jeda 1,5 sampai 2 jam untuk menghindari penumpukan saat jam masuk atau pulang.