Usaha Kecil Bisa Bebas Pajak, Gimana Caranya?

Usaha Kecil Bisa Bebas Pajak, Gimana Caranya?

Tue, 14 Jul 2020Posted by Admin

Pemerintah telah mengupayakan untuk mendorong usaha kecil di masa pandemi Covid-19 dengan menggratiskan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Final yang tarifnya 0,5%. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan saat ini pemberian insentif diberlakukan pada periode April sampai September 2020. Namun pemberian intensif ini rencananya akan diperpanjang hingga Desember.

Insentif ini hanya berlaku untuk PPh Final bagi UMKM dan ditanggung resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak nasional akan menanggung pelaku yang beromzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Lalu bagaimana caranya untuk agar Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan fasilitas ini?

Pertama-tama, WP dapat membuka laman www,pajak.go.id dan melakukan login. Pada website, akan ada menu pilihan pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhi oleh WP. Bagi yang merasa kesulitan, bisa langsung mendatangi kantor pajak di daerah masing-masing dan nantinya akan didampingi oleh petugas pajak sekitar.

Dikutip dari laman detik, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:

1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) juga dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020, dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.