Viral Ibadah Gereja Di Lampung Dipaksa Berhenti. Polisi Langsung Usut
Tue, 21 Feb 2023Posted by AdminViral beberapa video yang memperlihatkan sejumlah umat Kristen terpaksa memberhentikan ibadahnya. Umat Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung ini dibubarkan oleh ketua RT setempat.
Pembubaran itu terjadi Minggu (19/2) kemarin oleh ketua RT Wawan Kurniawan yang berusaha masuk untuk memberhentikan ibadah yang tengah berlangsung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya tengah mengusut kejadian ini.
"Iya benar, saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung," katanya dilansir dari Detikcom.
Pembubaran itu diakui langsung oleh Wawan Kurniawan. Dia menyebut pembubaran paksa ini karena tidak ada izin.
"Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin," katanya.
Menurut Wawan, sebelum pembubaran ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut adalah kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
"Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini," ujar dia.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014.
Parlin pun mengaku heran dengan pembubaran tersebut. Dia mengatakan sebetulnya pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014.
"Kemarin itu, Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar, alasan mereka karena tidak ada izinnya. Tapi kami dari gereja ini 2014, sudah membuat izin itu sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar dan ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung dan itu juga sudah lengkap mengetahui RT ada tiga RT di situ dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa. Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK Menteri untuk mengajukan permohonan," lanjut dia.
Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan kegiatan ibadah sudah bisa dilaksanakan kembali.
"Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
Dia juga memastikan pelaksanaan ibadah akan dijamin keamanannya oleh Polresta Bandar Lampung. Selain itu, dia menyebut pihak lurah dan camat, serta RT dan RW, akan menemui pihak gereja untuk berdiskusi terkait hal itu.
"Nantinya baik lurah dan camat akan melakukan pertemuan dengan pihak gereja tentunya bersama RT serta RW. Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangan, penghadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah," terangnya.