Wacana Lockdown Akhir Pekan, Pemprov DKI Setuju?

Wacana Lockdown Akhir Pekan, Pemprov DKI Setuju?

Fri, 05 Feb 2021Posted by Admin

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menyampaikan usulan untuk melakukan lockdown di akhir pekan pada wilayah zona merah dan oranye Covid-19.

"Tawaran saya adalah mencoba memadukan PSBB atau PPKM dengan apa yang saya sebut dengan 'lockdown akhir pekan'," ujar Saleh, Minggu (31/1/2021).

Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan tersebut belum bisa diterapkan di Jakarta.

"Lockdown akhir pekan sampai tanggal 8 (Februari) kan belum dimungkinkan karena kami sampai tanggal 8 (Februari) melaksanakan PPKM jilid 2," kata Ahmad Riza Patria, pada Jumat (5/2/2021) dikutip dari laman detik.

Riza mengatakan, setelah PPKM berakhir, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji usulan lockdown akhir pekan. Nantinya Gubernur Anies Baswedan beserta jajarannya akan merapatkan terkait lockdown akhir pekan.

Ahmad Riza Patria mengaku telah mendapatkan banyak usulan terkait lockdown, mulai lockdown, semi-lockdown, serta pembatasan yang longgar dengan protokol kesehatan. Ia juga menjelaskan orang-orang yang bekerja di sektor kesehatan memilih lockdown yang ketat, sementara beberapa orang yang berkecimpung di dunia ekonomi memilih pelonggaran.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, terkait gagasan untuk melakukan lockdown akhir pekan, Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih baik kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengerem laju penyebaran Covid-19, ketimbang menempuh cara lain.

Dicky tak menyarankan Pemprov DKI mengikuti saran dengan menerapkan lockdown setiap akhir pekan. Sebab menurut dia, kebijakan itu tidak cukup efektif untuk menekan penyebaran virus corona.

"Dua hari tidak bisa, walaupun semua provinsi Jawa ini melakukan dua hari, ya enggak bisa, terlalu pendek. Masa inkubasinya bukan dua hari, walaupun weekend juga virusnya enggak ikutan libur," terang Dicky, pada Kamis (4/2/2021).

Kalaupun nantinya PSBB akan diterapkan, Dicky mengingatkan agar penerapannya harus sesuai syarat demi menekan laju penyebaran Covid-19. Persyaratan itu di antaranya, PSBB dilakukan sesuai regulasi dan tidak ada kelonggaran aktivitas seperti PPKM.