Warpat Dan 500 Lapak PKL Lainnya Di Kawasan Puncak Bogor Akan Dipindahkan Ke Area Gunung Mas

Warpat Dan 500 Lapak PKL Lainnya Di Kawasan Puncak Bogor Akan Dipindahkan Ke Area Gunung Mas

Wed, 11 Oct 2023Posted by Admin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana untuk melakukan penertiban terhadap sekitar 420 bangunan yang dimiliki oleh pedagang yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pedagang tersebut akan direlokasi ke rest area Gunung Mas.

Rama Khodara, Kepala Bidang Tindak Hukum dan Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor), menyampaikan bahwa penertiban akan melibatkan warung dan lapak pedagang.

Selain itu, ada sekitar 87 bangunan lain yang akan ditertibkan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini termasuk warung prapat yang terkenal sebagai tempat wisatawan favorit di Puncak, Bogor.

Selain mengenai 420 bangunan yang akan ditertibkan, 87 bangunan lain akan ditinjau oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor karena pemiliknya telah mengajukan surat-surat terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun, penertiban tetap akan dilakukan setelah melalui proses pelimpahan dari DPKPP.

Warpat adalah salah satu ikon di wilayah Puncak, Bogor, yang sering dikunjungi oleh wisatawan, terutama pada akhir pekan.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan sebagai upaya penegakan hukum. Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang di rest area Gunung Mas, dan sosialisasi terkait penertiban ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.