Wisatawan Yang Ke Bali Wajib PCR-Rapid Antigen!
Wed, 16 Dec 2020Posted by AdminLibur Natal dan Tahun Baru 2021 akan belangsung dalam hitungan hari, namun sangat disayangkan perayaan pada tahun ini masih dalam situasi pandemi yang belum kunjung selesai. Demi mengantisipasi pelonjakkan kasus COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru nanti, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan untuk para wisatawan yang datang.
Pada tanggal 15 Desember lalu Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha mengatakan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin masuk ke Bali melalui udara harus menyertakan surat negatif swab berbasis PCR minimal 2x24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi yang melalui darat harus menyertakan rapid test antigen.
Untuk masa berlakunya surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Sementara itu, surat edaran ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Dalam surat edaran juga dijelaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dilarang mengadakan pesta perayaan tahun baru dan menggunakan pesta kembang api.