Wow, 5 Negara Ini Cabut Aturan Wajib Masker Di Tengah Omicron

Wow, 5 Negara Ini Cabut Aturan Wajib Masker Di Tengah Omicron

Fri, 04 Feb 2022Posted by Admin

Angka kasus Omicron kian melonjak di beberapa wilayah di tiap negara. Namun, ada hal “nekad” yang dilakukan lima negara ini dengan mencabut aturan wajib masker. Tiga dari lima merupakan negara yang berada di Eropa.

Berikut daftar lima negara yang dilansir melalui Detikcom yang telah mencabut aturan wajib masker meski Omicron masih merebak.

  1. Inggris

Salah satu negara yang paling awal mencabut aturan wajib masker adalah Inggris. Pemerintah Inggris mencabut pembatasan terkait Corona pada Januari 2022 setelah mengklaim kasus Omicron menurun.

Inggris mengklaim program vaksinasi ketiga atau booster mengurangi gejala berat dan rawat inap pasien COVID-19. Warga Inggris pun tak lagi diwajibkan memakai masker untuk masuk ke tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintah Inggris juga mencabut aturan bekerja dari rumah serta panduan untuk memakai masker di ruang kelas.

"Saat kita belajar untuk hidup dengan COVID, kita perlu melihat dengan jelas bahwa virus ini tidak akan hilang," kata Sekertaris Kesehatan Sajid Javid, dikutip dari CNA, Kamis (27/1/2022).

Meski demikian, beberapa toko dan transportasi umum masih meminta warga mengenakan masker. Wali Kota London Sadiq Khan juga menyatakan masker masih akan diperlukan di bus dan kereta bawah tanah ibu kota.

  1. Denmark

Denmark kemudian menyusul Inggris. Pada Selasa (1/2/2022), Denmark membatalkan sebagian besar pembatasan terkait COVID-19 usai tak lagi menganggap wabah corona sebagai 'penyakit kritis secara sosial'. Dilansir dari DW, Denmark menilai kasus varian Omicron memang melonjak tetapi tidak membebani sistem kesehatan dan negara itu punya tingkat vaksinasi yang tinggi. Denmark dalam beberapa pekan terakhir mengalami rata-rata lebih dari 50.000 kasus infeksi harian sementara jumlah orang di unit perawatan intensif rumah sakit telah menurun.

Kepala Otoritas Kesehatan Denmark Soren Brostrom kepada televisi Denmark TV2 mengatakan perhatiannya ada pada jumlah orang di ICU, bukan pada jumlah infeksi. Dia mengatakan jumlah itu telah "turun dan turun dan sangat rendah." Disebutkan, saat ini 32 pasien virus Corona berada di ICU. Beberapa minggu yang lalu, angkanya masih di kisaran 80.

Pembatasan yang paling mencolok yang terlihat menghilang adalah masker wajah, yang tidak lagi wajib di transportasi umum, toko-toko dan untuk pengunjung restoran. Pihak berwenang hanya merekomendasikan penggunaan masker di rumah sakit, fasilitas perawatan dan kesehatan, dan panti jompo.

  1. Rumania

Sejak 1 Februari, Rumania juga membatalkan tuntutan karantina untuk turis jika sudah divaksinasi Corona secara lengkap. Turis yang memiliki bukti pulih dari COVID-19 atau dapat memberikan hasil tes negatif, terlepas dari dari mana mereka berasal, terbebas dari aturan karatina.

  1. Austria

Austria sudah lebih dulu melakukan pelonggaran di sector perdagangan, budaya da wisata. Meski angka infeksi masih tinggi, Austria memiliki alas an yang sama, yakni tingkat keterisian rumah sakit rendah. Karena itu pemerintah Austria menyatakan sudah dapat mengendalikan situasi.

Pelonggaran di Austria dilakukan secara bertahap. Jam buka bar dan restoran sekarang diperpanjang sampai tengah malam. Seminggu kemudian, mulai 12 Februari, persyaratan vaksinasi juga akan dihapus. Untuk masuk ke toko orang hanya perlu memakai masker medis, tanpa bukti vaksinasi dan tanpa tes.

  1. Perancis

Prancis mulai menerapkan aturan tanpa wajib masker di luar ruang mulai 2 Februari 2022, Langkah ini ditujukan untuk memudahkan kehidupan sehari-hari warga Prancis di tengah pandemi.

Pencabutan pembatasan Corona ini memulai kebijakan pelonggaran dua tahap yang diumumkan pemerintah Prancis pada akhir Januari lalu meski jumlah kasus Corona harian di negara itu mencetak rekor tertinggi bulan lalu. Perdana Menteri (PM) Prancis, Jean Castex, menyatakan Prancis 'akan bisa mencabut sebagian besar pembatasan yang diberlakukan untuk membatasi epidemi pada Februari' berkat izin vaksinasi baru, yang menggantikan izin kesehatan.

Sejak bulan lalu, bukti vaksinasi diperlukan untuk bisa mengakses semua tempat umum, mulai dari bar dan restoran hingga menaiki transportasi umum jarak jauh. Sebelumnya hanya dibutuhkan izin kesehatan yang bisa diperoleh dengan memiliki hasil tes negatif Corona.

Penggunaan bukti vaksinasi sebagai akses ke tempat umum itu dimaksudkan untuk meyakinkan lebih banyak orang mendapatkan vaksin Corona.