Susi Air Ditarik Keluar Petugas, Padahal Untuk Penerbangan Terpencil

Susi Air Ditarik Keluar Petugas, Padahal Untuk Penerbangan Terpencil

Thu, 03 Feb 2022Posted by Admin

Tersandung masa berakhirnya kontrak, maskapai rintisan Susi Pudjiastuti, Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).

Mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut menceritakan kejadian di akun Twitter pribadinya.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menjelaskan masa sewa habis pada 31 Desember 2021. Sebelum masa sewa habis, pihaknya telah mengajukan perpanjangan kontrak pada November 2021. Hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," jelas Donal.

Pasalnya Donal mengetahui hanggar tersebut diberikan kepada penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Biaya untuk sewa hanggar yang digelontorkan Susi Air sekitar Rp 33 juta per bulan.

Susi Air juga telah menggunakan hanggar tersebut selama 10 tahun terakhir. Padahal maskapai ini melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau.

Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran paksa tersebut hanya menjalankan perintah. 

"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir.

Sebelumnya selama 3 kali penyampaian bahwa tidak bisa perpanjangan kontrak.

"Ada (pemberitaan) sampai 3 kali, di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.

Eksekusi pengosongan hanggar oleh Satpol PP disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.