191 Ribu HP Yang Mayoritasnya IPhone Akan Diblokir Karena IMEI Ilegal
Tue, 01 Aug 2023Posted by AdminBareskrim Polri telah mengungkap jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Tidak main-main, terdapat 191 ribu handphone ilegal di Indonesia yang tidak mengikuti prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan bahwa aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023 dan terdapat 191 ribu handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi.
Adi Vivid menjelaskan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI handphone hanya dapat diakses oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Terdapat dugaan bahwa oknum dari Kementerian Perindustrian tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR, yang seharusnya diajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.
Mayoritas handphone ilegal pada kasus ini bermerek iPhone, dan Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.