3 Fakta Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Untuk Tenaga Honorer
Fri, 18 Sep 2020Posted by AdminSubsidi gaji senilai Rp 600 ribu tidak hanya dirasakan oleh para pekerja non PNS dan BUMN saja, namun akan dirasakan juga oleh tenaga honorer. Disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPEN Airlangga Hartanto, hal ini menjadi permintaan dari Presiden RI Jokowi. Saat ini, pemberian bantuan ini tengah dikaji lebih lanjut. Adapun beberapa fakta yang perlu diketahui:
Baca juga: Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan
Total Penerima 398 Ribu Orang
Ketua Satgas PEN sekaligus Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan setidaknya ada 398 ribu tenaga honorer yang akan menerima subsidi tersebut. "Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar pada BPJS (Ketenagakerjaan), yang eligible untuk terima program subsidi gaji, sekitar 398 ribu adalah tenaga kerja honorer," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2020).
Wajib Terdafrar BPJS Ketenagakerjaan
Budi pula mengatakan syarat utama tenaga honorer dapat menerima subsidi gaji ialah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini pun dinilai sebagai sebuah penghargaan terhadap peserta BPJS. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto pun menambahkan bahwa pemberian subsidi tersebut tidak terbatas pada Pendidikan atau jenis pekerjaan, selama ia adalah non ASN, aktif di BP Jamsostek dan merupakan tenaga honorer, ia akan dapat menikmati subsidi gaji tersebut.
Teknis
Sama seperti subsidi gaji untuk pekerja non PNS dan BUMN, bantuan yang diberikan sejumlah Rp 600 ribu. Bantuan npun akan diberikan selama 4 bulan dan langsung dikriim ke rekening penerima. Teknis pemberian pun serupa, dimana penerima akan menerima bantuan sebanyak dua gelombang dengan per gelombangnya senilai Rp 1,2 juta. Gelombang pertama akan disalurkan pada bulan September ini dan gelombang berikutnya di bulan Oktober atau November.