Catat! Ini Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta
Thu, 17 Sep 2020Posted by AdminPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020). PSBB yang berlaku di DKI Jakarta ini telah diatur dalam tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yaitu tingkat kematian yang tinggi dan ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh.
Baca juga: Jakarta PSBB Total! Inilah 11 Sektor Usaha Yang Diijinkan Anies Beroperasi
Seiring kembali dijalankannya PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi denda progresif bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Dalam Pergub No. 79 tahun 2020, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu; berulang dua kali sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.
Sanksi progresif juga berlaku bagi pelaku usaha. TJika ditemukan kasus positif di tempat usaha, maka tempat usaha akan ditutup paling sedikit 3x34 jam untuk penyemprotan disinfektan. Lalu, tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan satu kali, akan ditutup paling lama 3x24 jam; berulang dua kali akan dikenai denda administratif sebanyak Rp 50 juta; berulang tiga kali denda sebesar Rp 100 juta; berulang empat kali denda sebanyak Rp 150 juta. Jika tempat usaha terlambat membayar denda lebih dari 7 hari, akan terkena pencabutan izin usaha.
Baca juga: Ini 67 Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta!
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan seiring dengan penerapan PSBB total ini, Pemprov DKI tidak akan menyosialisasikan lagi aturan-aturan maupun pengenaan sanksi denda.
"Tidak ada lagi sosialisasi-sosialisasi, sudah lewat itu masa sosialisasi, cukup lama itu masa sosialisasi. Sekarang kita minta seluruh warga berkomitmen berdisiplin kalau melanggar ya tetap kami tindak tegas," kata Arifin.
Baca juga: Ini Jadwal Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum DKI Jakarta Saat PSBB