Ada Lagi! Orangutan Satwa Eksotik Dipelihara Bupati Langkat
Fri, 28 Jan 2022Posted by AdminSetelah kasus panti rehabilitasi narkoba ilegal yang diduga modus perbudakan, Bupati Langkat nonaktif di usut dugaan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Di rumah pribadi Cana, tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditemukan satu hewan orangutan Sumatra jenis Pongo abelii berjenis kelamin jantan dan sudah berusia 15 tahun yang diduga orangutan tersebut berasal dari praktik perburuan liar yang kemudian diperdagangkan. Untuk itu, dia meminta aparat bersungguh-sungguh mengusut tuntas asal-usulnya.
Orang utan termasuk dalam Appendiks I CITES yang artinya satwa ini tidak boleh diperdagangkan. Pemerintah Indonesia juga melindunginya dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera serta Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) datang ke lokasi menjemput satwa-satwa dilindungi yang bertahun-tahun dipelihara Cana tanpa tersentuh hukum tersebut.
"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta penegak hukum mengusut tuntas asal-usulnya. Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi objek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu," kata Panut.
Namun tak hanya itu, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo Tiong Emas (Gracula religiosa) ditemukan juga di kediaman nya.
Dan kabarnya hingga saat ini keadaan orangutan masih baik-baik saja walaupun mengalami pembengkakan di gusi dan saat ini masih dalam proses pengecheckan lebih lanjut oleh pihak kedokteran.
"Kondisinya sejauh ini sehat, cuma gusinya ada gangguan. Ada infeksi. Saat ini pemeriksaan masih berlanjut," kata Panut.