Akhirnya, Tak Punya NIK Bisa Vaksinasi Juga
Thu, 05 Aug 2021Posted by AdminKabar gembira! Kementerian Kesehatan (kemenkes) akhirnya memutuskan bagi warga yang belum atau tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19 secara gratis. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya, tujuan adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Salah satu syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin adalah dengan melakukan administrasi menggunakan NIK. Namun, banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak bisa mencantumkan KTP hingga NIK yang telah dipakai orang lain.
Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan (dinkes) tingkat provinsi hingga kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses vaksinasi dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Selain itu, Kemenkes juga meminta dinkes berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama, serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kemudian, unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, dinas sosial, dan dinas pemberdayaan masyarakat desa.
Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, dinkes dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, dinkes dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demi mencegah berkembangnya penularan virus Covid-19 di Indonesia, diharapkan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi bisa segera lakukan vaksinasi secara bertahap sesuai dengan peraturan pemerintah. Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dalam menjalankan aktivitasnya.