Belum Vaksin!!! Tidak Bisa Makan Di Warteg

Belum Vaksin!!! Tidak Bisa Makan Di Warteg

Wed, 04 Aug 2021Posted by Admin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengijinkan operasional usaha makanan, seperti restoran atau rumah makan, kafe maupun warteg untuk makan di tempat, dengan syarat para penjual dan pengunjung harus sudah melakukan vaksinasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pengelola tempat usaha makan bisa dikenakan sanksi jika mengijinkan masuk pengunjung yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin, kalau tidak maka pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diijinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," kata Anies

Anies juga menjelaskan bahwa setiap orang yang sudah divaksin akan mendapatkan surat bukti untuk diperlihatkan jika ingin ke tempat makan.

"Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari Peduli Lindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, itu ditunjukkan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies juga sempat membuka peluang di sektor sosial, budaya, ekonomi, hingga keagamaan di DKI Jakarta, asalkan dengan syarat baik penyelenggara maupun peserta harus menunjukkan sertifikat vaksin virus Covid-19.

Anies mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk setidaknya menekan penularan virus Covid-19 pada saat aktivitas nonesensial mulai dibuka. Ia juga berharap dengan wacana itu, maka tidak ada lagi warga Jakarta yang menolak divaksin.

Pada saat ini vaksinasi dosis pertama di DKI Jakarta sudah mencapai 7.667.494 orang atau 87 persen dari target vaksinasi. Sementara dosis kedua mencapai 2.774.716 atau 31 persen dari target yang harus dicapai.

Masyarakat diimbau untuk melakukan vaksinasi secara bertahap sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah tersedia di lokasi yang berada di DKI Jakarta. Tidak hanya itu, masyarakat juga diharpakan tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dalam menjalankan aktivitasnya.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19, sehingga Indonesia dapat segera pulih dari pandemi Covid-19. Ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama semua masyarakat.