Anak SMP Jadi Bandar Narkoba. Ternyata Ibunya Pedangdut Lilis Karlina
Wed, 15 Mar 2023Posted by AdminAnak SMP berinisial RS (15) ditangkap pada Minggu (12/3/2023) di kediaman tersangka, kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena menjadi bandar obat-obatan terlarang dan mengonsumsi sabu.
RD duduk di kelas IX SMP ini merupakan anak dari pedangdut era tahun 90an yaitu Lilis Karlina. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh anggota polisi dari Satnarkoba.
"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," ujar anggota polisi yang tidak ingin disebutkan identitasnya, dilansir dari Detikcom.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan RD didapati kepemilikan obat-obatan terlarang. Tersangka juga telah mengkonsumsi obat-obatan daftar G sejak usia 13 tahun.
"Di tangan tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl," ujar Edwar dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
"Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkotika ini ada dua.
RD mengonsumsi narkotika ini untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
Sedangkan motif sebagai pengedar obat terlarang tersebut karena motif ekonomi. "Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/3), I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba. Ia membeli narkoba dan dijual kembali secara online. Targetnya adalah pelajar dan orang dewasa.
Peredaran penjualannya sudah di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang (Purwasuka).
RD juga menjelaskan, saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba tak ada satupun anggota keluarganya yang tahu. Lilis Karlina disebut baru tahu mengenai hal itu setelah RD dibekuk polisi.
"Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," kata Edwar.
"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua," lanjutnya.
Saat menjenguk Satnarkoba Mapolres Purwakarta, Lilis Karlina orang tua RD enggan dimintai komentar. Dia memakai pakaian serba hitam, baik kerudung, masker, pakaian, maupun tasnya. Dia datang didampingi seorang laki-laki yang memakai baju batik.
RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementara atas tindakan mengkonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.