Anggota DPRD Palembang Gebukin Wanita Di SPBU, Sekarang Jadi Tersangka
Fri, 26 Aug 2022Posted by AdminBeredar video yang merekam anggota DPRD Palembang M Syukri Zen menganiaya seorang wanita di SPBU.
Setelah Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, M Syukuri Zen ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.
“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokahmad Ngajib.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh M Syukri Zen karena merasa tidak senang tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Wanita yang menjadi korban penganiayaan tersebut bernama Tata (31). Dia dan ibunya sedang mengantre untuk mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Mobilnya berada di posisi antrean nomor tiga.
Kemudian, mobil berpelat BG 7 UB tiba-tiba datang dan seketika melintang di depan mobil mereka.
Tak diizinkan menerobos antrean, MSZ dengan mobil mewah itu emosi. Dia sempat melontarkan kata-kata kotor berulang kali kepada Tata dan ibunya. Tata yang turun menghampiri MSZ malah menerima pukulan mentah. Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan.
MSZ menyatakan permintaan maafnya di depan awak media namun proses hukum tetap berjalan.
“Saya lebih dulu mintaa maf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban), saya minta maaf sebesarnya itulah dari saya,” kata Syukri.
“Itu kesalahan mengantre BBM, aku nak (saya mau) beli Pertamax dio (dia korban) beli Pertalite aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” tambah M Syukri Zen.
Tersangka dijerat hukuman Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.