Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual?
Mon, 15 Jun 2020Posted by AdminBelakangan ini ada kasus sengketa merek yang menjadi perhatian publik, terutama para pelaku bisnis. Permasalahan ini kemudian memunculkan istilah mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Jadi sebetulnya, apa sih Hak Kekayaan Intelektual ini?
Baca juga: Panduan Gowes di Era New Normal
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang berguna untuk melindungi seseorang dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak terlepas dari suatu karya atau produk, baik yang sifatnya kreatif maupun inovatif dibidang seni, teknologi, ilmu pengetahuan, desain, sastra, industri kreatif, termasuk kuliner. Hak ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Baca juga: Amankah Olahraga Pakai Masker?
Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta mencakup dua hak lainnya, yaitu hak moral dan hak ekonomi (Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19).
Sedangkan Hak Kekayaan Industri terdiri dari Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Masih banyak pengusaha atau pemilik bisnis yang menggampangkan proses mematenkan suatu merek dagang yang masuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual. Padahal kenyataannya, Hak Kekayaan Intelektual ini sangat berguna untuk melindungi aset dan keberlangsungan usahanya. Pelaku usaha juga harus paham bahwa produk yang mereka hasilkan memiliki nilai. Oleh sebab itu, suatu produk yang dihasilkan secara mandiri harus didaftarkan dan dipatenkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham HAM.