Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
Fri, 09 Apr 2021Posted by AdminMenepikan kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid tes antigen dan tes swab tidak membatalkan ibadah puasa. Sehingga dapat dilakukan di siang hari.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangannya, Kamis (8/4/2021). Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi pada Kamis (8/4), dikutip dari laman CNN Indonesia.
Berikut isi fatwa tersebut:
Ketentuan Umum
Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Ketentuan Hukum
1. Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
Rekomendasi
1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir.
Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
Baca juga: Ini Makanan yang Perlu Dihindari Sebelum Vaksinasi Covid-19