Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan, Ini Syarat Dan Besarannya!

Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan, Ini Syarat Dan Besarannya!

Thu, 08 Apr 2021Posted by Admin

Sobat7 tau gak sih, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ternyata bisa loh mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satunya berbentuk 'gaji' selama 6 bulan. Seperti apa tata cara pendaftaran kepesertaannya yang harus dilewati? Berikut ulasannya dikutip dari laman detik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, langkah pertama, korban PHK yang ingin mendapat bantuan ini harus didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan tempatnya bekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi dan verifikasi pemenuhan syarat-syaratnya.

Kemudian, akan dilakukan integrasi dan pengecekan kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) dan eligibilitas atau kelayakannya. Bila memenuhi syarat, dianggap layak, dan belum menjadi peserta JKP akan diterbitkan tanda bukti peserta JKP-nya.

"Dari situ baru kemudian ada rekomposisi iuran JKM dan JKK. Maksimal rekomposisi tanggal 17 bulan berikutnya dengan ceiling 5 juta, kemudian dari situ bisa kita lihat telah terdaftar JKP atau belum dan setelah itu terbit tanda bukti peserta," ujar Ida Fauziyah.

Tanda bukti peserta tersebut baru akan terbit 3 hari sejak iuran dibayarkan. Setelah itu, korban PHK harus melaporkan data-data yang sudah divalidasi dan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Setelah itu baru akan muncul daftar iuran yang harus dibayarkan pemerintah dan persetujuan tagihan kepada pemerintah. Sebagaimana diketahui, dalam program ini pemerintah juga turut ambil andil yakni ikut membayar iuran sebesar 0,22%.

Ida Fauziyah juga menjelaskan, salah satu manfaat yang bisa didapat para peserta JKP adalah uang tunai sebesar 45% dari gaji korban PHK tersebut selama 3 bulan pertama.

Sebagai contoh bila gaji peserta JKP sebelum di PHK adalah sebesar Rp 5 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat 'gaji' sebesar Rp 2,25 juta selama 3 bulan. Kemudian 3 bulan berikutnya hanya 25% dari upah.

"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," lanjut Ida Fauziyah.

Selain uang tunai, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan," tambahnya.