Awas, Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun!

Awas, Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun!

Thu, 26 Oct 2023Posted by Admin

Orang yang mencoba membujuk orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 atau mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara bisa dikenai hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. Hukuman ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu. Pasal ini menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."

"Golput" adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada kelompok masyarakat yang memilih untuk tidak memberikan suaranya dalam pemilu, terutama karena alasan politik, bukan alasan teknis seperti ketidakmampuan datang ke tempat pemilihan umum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan dalam pernyataan di situs resminya bahwa seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu tidak melanggar hukum, karena menurut ICJR, tidak ada aturan hukum yang melarang tindakan tersebut.

ICJR juga menekankan bahwa sanksi yang dijelaskan dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya berlaku untuk mereka yang mencoba memengaruhi orang lain untuk tidak menggunakan hak suara pada hari pemilihan dengan janji pemberian uang atau materi.

Dengan demikian, tindakan sederhana untuk mendorong orang untuk memilih golput tanpa memberikan janji atau pemberian uang atau materi tidak dapat dikenai sanksi hukum menurut ICJR.

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput pada Pemilihan Presiden 2004 hingga 2014 mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2004, tingkat golput mencapai 20,24 persen, tahun 2009 mencapai 25,19 persen, dan tahun 2014 mencapai 20,22 persen. Namun, tren ini terhenti pada tahun 2019, di mana tingkat golput turun menjadi 18,03 persen.