Pemprov DKI Jakarta Usulkan Olshop & Ojol Kena Pajak Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah, Setuju Kah?
Tue, 24 Oct 2023Posted by AdminPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi potensi pajak yang belum dimanfaatkan sepenuhnya, termasuk dari layanan ojek online (ojol) dan toko daring (online shop). Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyoroti perlunya mempertimbangkan opsi untuk mengenakan pajak pada layanan seperti GoJek dan GoFood di masa depan. Selain itu, pajak terhadap toko daring juga sedang dipertimbangkan, dan kerja sama dengan pemerintah pusat dianggap penting untuk menerapkan kebijakan pajak yang sesuai.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim, mengusulkan pengkajian pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan menganggap bahwa proyeksi pendapatan dari PBBKB saat ini masih rendah. Dia juga menekankan pentingnya mencari sumber pendapatan baru seperti subsidi bahan bakar, yang memiliki potensi pendapatan yang lebih besar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berkomitmen untuk mencari cara baru guna meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda juga akan mengevaluasi kebijakan pembebasan pajak untuk aset yang memiliki nilai setara dengan Rp2 miliar. Herawati mengusulkan agar hanya aset yang benar-benar dihuni yang memenuhi syarat pembebasan pajak, sedangkan aset yang tidak dihuni atau dimiliki lebih dari satu properti tetap dikenakan pajak. Tujuannya adalah memastikan adanya keadilan dalam perpajakan.