Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin Di Media Sosial!
Fri, 05 Mar 2021Posted by AdminDilaporkan, beberapa warga kerap membagikan unggahan foto maupun video usai mereka melakukan vaksinasi. Beberapa ikut mengunggah sertifikat vaksin COVID-19, sebagian mengaburkan pada sejumlah data pribadi. Namun, mereka yang tidak paham membeberkan informasi pada sertifikat apa adanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengimbau warga untuk tidak mengunggah dan memamerkan sertifikat vaksin Covid-19 ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
Tiket vaksinasi akan didapat oleh warga yang sudah mendapat jadwal vaksinasi. Tiket vaksinasi ini akan mencantumkan kode QR, waktu, dan tempat vaksinasi.
Setelah vaknisisasi maka masyarakat akan mendapatkan sertifikat sebanyak dua kali, terbagi menjadi sertifikat fisik dan digital. Sertifikat fisik akan diberikan di tempat vaksinasi, sementara sertifikat digital diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Apa itu data pribadi?
Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.
Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Jika sesorang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud dengan menggabungkan data yang tertera. Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.