Banyak Warganet Tiba-Tiba Jadi Anggota Parpol, KPU Minta Masyarakat Segera Cek NIK!
Tue, 06 Sep 2022Posted by AdminRamai diperbincangkan warganet mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatat sebagai anggota partai politik. Hal tersebut digunakan oleh parpol untuk diaku sebagai kader.
Dengan maraknya kejadian ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk segera melakukan pengecekan NIK dan melihat apakah namanya terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Masyarakat pun menjadi resah padahal mereka sebelumnya belum pernah mendaftarkan diri menjadi anggota parpol.
Beberapa waktu lalu, pendaftaran Parpol telah selesai, kemudian terdapat syarat minimal anggota parpol di setiap wilayah. Selain untuk persyaratan pendaftaran di Pemilu, data dan jumlah anggota Parpol juga diperlukan untuk kebutuhan lainnya.
KPU pun tidak tinggal diam, dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dan inisiatif untuk melakukan pengecekan dan pelaporan jika namanya dicatut untuk keperluan partai politik.
Jika ingin melakukan pengecekan, bisa langsung mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Berikut tahapan pengecekannya:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Bawaslu mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 30 partai politik yang mencatat NIK mereka. Bahkan, identitas mereka juga didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol," ucap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, Selasa (30/8/2022).