Pemerintah Berikan ‘Cuti Ayah’ Saat Istri Lahiran Untuk ASN, Ini Aturannya!
Mon, 18 Mar 2024Posted by AdminMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan tentang rencana pemberian cuti ayah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Cuti ayah adalah jenis cuti yang biasanya diberikan kepada pegawai pria untuk mendampingi istri saat melahirkan dan sesudahnya.
Menurut Anas, hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istri mereka melahirkan akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Targetnya adalah menyelesaikan RPP ini maksimal pada bulan April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istri mereka melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti mendampingi istri saat melahirkan adalah hak yang diatur dan dijamin oleh negara untuk ASN pria," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, seperti dilansir pada Kamis (14/3/2024).
"Penyelenggaraan hak cuti ini merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini, pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, terkait hal ini," tambah Anas.
Anas juga mengungkapkan bahwa cuti ayah sudah umum diberlakukan di berbagai negara dan perusahaan. Durasi cuti yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Untuk penerapan di Indonesia nantinya, Anas menyatakan bahwa durasi cuti ini akan dibahas dengan berbagai pihak terkait.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut juga menjelaskan bahwa dengan memberikan hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berjalan dengan lancar, mengingat fase ini penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk masa depan bangsa.