Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Perhatikan Tata Caranya Berikut!

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Perhatikan Tata Caranya Berikut!

Tue, 28 Jun 2022Posted by Admin

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk masyarakat yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp 14 ribu per liter mulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin (27/6). Sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," ucap Luhut, dilansir dari CNN Indonesia.

Dikutip dari situs Kemenkomarves (24/6), perubahan sistem dalam pembelian minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.

Dengan adanya aturan tersebut, bagaimana tata cara membeli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi?

Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat hanya tinggal datanv langsung ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Kemudian, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.

Masyarakat yang hendak membeli minyak goreng, bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, tunjukkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan muncul warna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Berlaku sebaliknya, jika warna merah masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng tersebut.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menunjukkan KTP.

Nantinya, masyarakat hanya tinggal menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK sang pembeli dan transaksi bisa langsung dilakukan.

Dalam melakukan pembelian minyak goreng curah ini, pemerintah membatasinya yaitu maksimal 10 kg untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.