Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap. Kapan Tanggal Sidangnya?
Thu, 29 Sep 2022Posted by AdminKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lengkap.
"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu (28/9) dilansir dari CNN Indonesia.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
JPU juga bertugas untuk menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka yang kemudian akan diserahkan ke pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," pungkasnya.
Kejagung mengumumkan berkas atau P-21 yang sudah lengkap atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka pun sudah dapat diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat tujuh berkas perkara yang dinilai sudah lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil," pungkasnya.
Diketahui ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kejagung juga sudah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu, untuk kasus obstruction of justice, ada 30 JPU yang ditugaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.